Hasil Sidang di Lahan yang Disengketan Warga Pulosari Surabaya dengan PT Patra Jasa
Senin, 19 Mei 2025 13:13 WIB"Hasil PS (pemeriksaan setempat) sudah memperlihatkan, ada reruntuhan bangunan di sana," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa.
"Hasil PS (pemeriksaan setempat) sudah memperlihatkan, ada reruntuhan bangunan di sana," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa.
JPU dari Kejari Tanjung Perak, Irawan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa mendapat narkoba jenis DMT dari luar negeri.
Sidang anak secara online di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendapat sorotan.
Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 44 warga Jalan Pulosari, Gunungsari digelar keempat kalinya di PN Surabaya.
Sebelum oleh JPU, Ivan dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, terdawa Rahmad Bayu Romadhon yang mengikuti jalannya sidang via online menerima putusan tersebut.
Ivan Sugiamto juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan oleh JPU Suparlan Hadianto.
InI merupakan sidang perdana perkara dugaan tipu gelap dalam penjualan Condotel Darmo Centrum Surabaya.
Awalnya, saksi korban menolak tawaran tersebut dengan alasan tidak memahami bisnis gula, namun terdakwa kemudian menunjukkan foto-foto aktivitas usahanya dan bukti kontrak melalui ponselnya untuk meyakinkan.
Terungkap dari 'nyanyian' kurir narkoba yang kini menjalani sidag di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menghadirkan dua orang saksi, yakni Dave Emanuel teman anak EX dan Carlina, istri terdakwa Ivan.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang, untuk didengarkan keterangannya, yaitu korban dan kedua orangtuanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bila surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil, karena sudah lengkap dan jelas.
PN Surabaya selama 2024 diketahui telah menangani sebanyak 2.523 perkara pidana biasa.