PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
Jumat, 22 Mei 2026 12:23 WIBPN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.
Setelah menganiaya ayahnya hingga tewas, Abner justru meninggalkan ayahnya sendirian.
Abner menghentikan motor lalu menyikut wajah ayahnya. Korban jatuh, kepalanya menghantam beton, dan meninggal di lokasi kejadian.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Tuntutan itu diberikan atas kasus dugaan penggelapan besi milik PT Nusa Indah Metalindo dengan kerugian mencapai Rp6,2 miliar.
Dokter itu adalah Meiti Muljanti. Sementara korbannya adalah suaminya sendiri, Benjamin Kristianto yang merupakan anggota DPRD Jatim.
"Pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan," ujar Juru Bicara MA, Yanto.
Humas PN Surabaya, S Pujiono menjelaskan perjalanan administrasi Itong cukup berliku. Saat terjerat kasus suap perkara pada 2022 lalu, MA sempat mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
"Saya sempat minum wine di Union, lalu tequila di Black Owl. Waktu itu saya merasa hanya sedikit pusing (gak mabuk). Jadi saya memutuskan tetap menyetir," jelas Anthony di persidangan.
Kakek itu adalah Johan bin Yusuf. Sementara kekasihnya yaitu Indah Yanti, berusia 50 tahun.
Vonis terhadap Ilham itu dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang salah satu dalilnya yakni adanya dugaan tipu muslihat dalam proses jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut
Sidiq merupakan terdakwa perusakan pagar musala dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar hingga rusak dan terlepas. Selain itu, juga atas tindak pidana pengancaman menggunakan golok.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.