Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Pengedar dengan 7 Poket Sabu
Rabu, 19 Feb 2025 04:21 WIBTuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sidang dengan agenda eksepsi terdakwa Ivan Sugiamto digelar di PN Surabaya.
Ditemui selepas sidang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anita enggan berkomentar banyak dengan tuntutan JPU.
Saksi Hariyanto dari anggota kepolisian satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya.
"Hari ini pelantikan Pak Rustanto sebagai Ketua PN Surabaya yang baru," ujar Humas PN Surabaya, Alex Adak Faisal.
Saat ditanya wartawan atas sidang yang akan dijalaninya, Ivan tak berkomentar sedikit pun.
"PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan mengenai jadwal sidangnya," jelas JPU Galih Riana Putra Intaran.
Oleh JPU, dia juga dituntut dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia dengan menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Edi Saputra Pelawi ini masih mengagendakan pengajuan saksi dari pihak tergugat 1 dan 3, saksi tersebut adalah Emil Salim dari PT Colliers Internasional.
Majelis hakim PN Surabaya memutuskan bahwa sidang restitusi ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 10 Desember 2024.
Alief terpaksa mencuri buku lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu dan popok anaknya yang baru berusia 3 tahun.
Pihak Rutan Surabaya mendukung penuh jalannya proses hukum.