Terdakwa Arief Rahman mengikuti sidang via online (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Pengedar sabu yang ditangkap polisi Surabaya di sebuah bengkel Jalan Bungurasih Barat 172, Sidoarjo, Arif Rahman dituntut 7 tahun.
Dia juga dituntut dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Dia terbukti menjadi pengedar narkotika dan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Jaksa penuntut umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac menyatakan, terdakwa Arif Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
"Kami menuntut terdakwa Arif Rahman dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun penjara," katanya di Ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Atif menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam waktu dekat.
"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," ujarnya via online.
Sebagai informasi, penangkapan terdakwa Arif bermula ketika ia memesan sabu sebanyak 10 poket dengan kepada Ht yang masih buron.
Kemudian terdakwa membayar uang muka dan sisanya akan dibayar ketika sabu tersebut sudah terjual semuanya.
Selanjutnya sabu tersebut dijual kepada Sg sebanyak tiga kali. Waktu pembelian pertama dan kedua ia mengaku tidak ingat.
Sementara untuk pembelian ketiga, yakni 29 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di bengkel tempat terdakwa bekerja, di Jalan Bungurasih Barat Nomor 172 Sidoarjo. Untuk 1 poket, langsung dibayar oleh Sg secara tunai.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Terdakwa lalu menjual sabu kepada Bn sebanyak 2 poket dengan harga Rp400 ribu. Lalu MT membeli 2 poket seharga Rp450 ribu. Namun perbuatan terdakwa ini diketahui masyarakat lalu dilaporkan kepada anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Terdakwa Arif Rahman ditangkap hari Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di bengkel Jalan Bungurasih Barat Nomor 172 Sidoarjo. Saat penggeledahan ditemukan 2 poket sabu seberat 0,183 gram dan uang sejumlah Rp1,6 juta," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
