Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara © mili.id

Ivan Sugiamto di PN Surabaya (Foto: Dok. Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025) siang.

Sidang vonis perkara tindak pidana perlindungan anak ini diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Vonis ini diketahui lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memilih dakwaan alternatif yaitu Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak yaitu dakwaan alternatif.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," terangnya.

Perbuatan terdakwa Ivan yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban.

"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," jelasnya.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu, Penasihat Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto mengatakan masih pikir-pikir melakukan upaya banding.

"Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait