Sidang Eksekusi Rumah 44 Warga Surabaya, 3 Keterangan Saksi Kontradiktif

Sidang Eksekusi Rumah 44 Warga Surabaya, 3 Keterangan Saksi Kontradiktif © mili.id

Suasana sidang di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 44 warga Jalan Pulosari, Gunungsari, Surabaya, yang rumahnya diratakan PT. Patra Jasa, kembali keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/5/2025).

Dalam sidang di ruang Garuda 2 tersebut, pihak PT. Patra Jasa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Joko Warsito dan Agus Sutrisno, warga Jalan Pulosari III Surabaya, dan Maji Suyoto warga Jalan Pulosari III-J Surabaya.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, saksi Maji Suyoto mengatakan bahwa lahan yang ditempati warga dan menjadi obyek sengketa itu adalah milik Pertamina.

Hal itu ia ketahui ketika akhir 1975, dia mendaftar sebagai kuli bangunan, yang waktu itu akan dibangun pagar keliling untuk Pertamina di atas tanah itu.

Bentuk pagar tersebut adalah pagar beton setinggi 2 meter dan pada bagian atasnya diberi kawat berduri. Pagar inilah yang ia garap ketika itu.

Ia menyebut tanah itu milik Pertamina, karena semua mandor yang terlibat atas nama Pertamina. Oleh karena itu, saksi mengetahui bahwa tanah itu milik Pertamina. Untuk luas tanah sekitar 6 hektar lebih.

"Saya mengetahui jika tanah seluas 6 hektar lebih ini adalah milik Pertamina, karena ketika saya kerja sebagai kuli bangunan di tanah tersebut, semua mandor saya atas nama Pertamina," katanya dalam persidangan.

Maji sendiri saat itu punya tanah garapan yang letaknya berada di Bukit 3 nomer 38, nomer 40 dan nomer 42, sebelah tanah yang dieksekusi.

Sejak Tahun 1973, ia sudah tinggal di Pulosari sebelah tanah yang saat ini sudah dilakukan eksekusi. Tanah tersebut berada di Pulosari Bukit 1 sampai 12, fan masuk di Kelurahan Gunungsari.

Setelah mengerjakan pagar beton, Maji pindah ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan balik lagi di daerah tersebut pada Tahun 1985.

Pada Tahun 1985 inilah, saksi Maji kembali ke lokasi tanah yang dulunya ia bangun pagar beton itu hanya untuk bercocok tanam.

Saat Maji Suyoto kembali ke lahan yang dikatakan milik Pertamina ini, Maji masih melihat adanya pagar beton yang diberi kawat berduri. Meski terpagar, tapi masyarakat bebas keluar masuk di lahan tersebut.

Maji sendiri mengatakan tidak pernah meminta ijin ke Pertamina ketika masuk ke tanah tersebut, karena tujuannya hanya bercocok tanam. Maji mendapat izin dari RT/RW di sana dengan syarat tidak boleh membuat atau membangun pondasi.

Tahun 1998, menurut kesaksian Maji, beberapa pagar tembok beton ada yang roboh. Dan akhirnya oleh pihak PT. Patra Jasa, tembok yang roboh itu diperbaiki dan ketinggiannya ditambah menjadi 2,5 meter.

"Untuk pagar yang roboh dibangun kembali, mengelilingi lahan. Dan waktu itu sudah banyak orang yang menempati lahan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Namun, menurut pengakuan saksi Maji, lahan seluas 6,5 hektar itu adalah milik PT. Patra Jasa berdasarkan informasi yang ia terima di Tahun 1998 dari RT, RW dan Lurah Gunungsari yang menjabat saat itu.

Merespons kesaksian tersebut, salah satu kuasa hukum pihak penggugat Ananta Rangkugo menilai, soal pemagaran beton dari Tahun 1975 itu disebutnya sebagai cerita khayalan, yang tidak sesuai dengan faktanya.

"Gugatan ini itu memang kesalahan objek kepada penggugat. Harusnya yang dieksekusi itu (misal) tanah A-B tapi yang dieksekusi itu C-D," ungkapnya.

Menurutnya, PT. Patra Jasa ingin meyakinkan majelis bahwa ini memang tanahnya mereka, sedangkan pihak Patra sendiri berdasar alat bukti yang mereka pelajari, Surat Hak Guna Bangunan(SHGB) tanah tersebut telah mati pada Tahun 2006.

"Orang-orang ini bangun mulai tahun 2007 keatas. (Saksi membangun rumah) 2009 dan mendapat taliasih Rp 45 juta. Jadi kan disini ada yang dapat, ada yang enggak. Yang dapat ternyata mereka mengosongkan rumahnya, kami (penggugat) gak dapet ini gimana? Kok rumah kami dihancurin," lanjutnya.

Sementara Luvino Siji Samura yang juga kuasa hukum penggugat menegaskan, keterangan ketiga saksi banyak tidak sama dan dinilai kontradiktif satu sama lain.

"Yang satu ngomong ada panitia garapan 2007, yang satu 1997, satunya lagi ngomong 1997 bangun tembok beton, satunya lagi ngegarap tanaman. Jadi banyak kontradiktif pernyataannya gak match," tegasnya.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan dalam sidan keempat ini tidak ada yang berhubungan langsung sama gugatan mereka. Secara nyata pihak-pihak ini tidak mengetahui.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

"Rumahnya dihancurin saja mereka rela dengan alasan ini tanah bukan miliknya. Faktanya di Tahun 2006, itu sudah gak ada lagi sertifikat Patra, sudah expired SHGB-nya. Kalau begitu, ya gak usah ada Undang-undang Pokok Agraria. Dalam UU tersebut ada loh mengatur bahwa tanah yang ditinggali terus-menerus, itu kita bisa ajukan kok," paparnya.

Alasan 44 penggugat ini melayangkan gugatan karena mereka menolak uang kerahiman (ganti rugi). Sebab, ganti rugi tersebut dinilai warga sangat tidak sesuai antar satu sama lain.

"Lah mereka (saksi) dapat sesuai dan malah berlebih. Bangun habis Rp 40 juta, diganti Rp 45 juta. Dari kami ada yang mau dikasih Rp 10 juta, Rp 9 juta padahal itu rumah tingkat," terangnya.

Kejanggalan lainnya, harusnya yang menerima uang kerahiman itu menurutnya harus disertai adanya akta notaris. Sedangkan, tanda tangan dari notaris itu tidak pernah ada dan diyakini para penggugat ada kecacatan dokumen.

"Pembayaran taliasih itu di posko, lah di posko harusnya ada notaris gak ujug-ujug. Terus bagaimana proses verifikasinya kalau memang mereka tinggal disitu," tegasnya.

Sehingga, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak PT. Patra Jasa dinilai saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung.

"Cuma sekedar informasi saja, itu namanya bukan saksi fakta, tapi saksi De Auditu. Seandainya keterangan saksi dipakai di pengadilan, hancurlah sudah. Tapi ini malah menguatkan gugatan kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, agenda selanjutnya sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yaitu Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi lahan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait