Ekspresi Ivan Sugiamto Usai Dituntut 10 Bulan Penjara

Ekspresi Ivan Sugiamto Usai Dituntut 10 Bulan Penjara © mili.id

Ekspresi Ivan Sugiamto usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Ivan Sugiamto berekspresi usai mendengar dirinya dituntut 10 bulan penjara.

Dari pantauan mili.id, Ivan tampak tersenyum sembari terus berjalan digiring petugas untuk kembali ke mobil tahanan menuju Rutan Medaeng.

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdawa Ivan Sugiamto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana dalam membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika 2 menyatakan bahwa terdakwa Ivan dituntut 10 bulan penjara.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ida Bagus.

Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan terdakwa Ivan adalah bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga berterus terang mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari.

Baca juga: Sidang Kasus Sianida: Tim PH Tegaskan Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

Serta perbuatan terdakwa yang dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

Ida Bagus menjelaskan, dasar penuntutan ini berdasarkan fakta-fakta yang memang tejadi dan terungkap selama persidangan yang telah berjalan beberapa kali.

"Selain kami memperhatikan fakta-fakta di persidangan, juga mendasarkan beberapa hal. Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum, baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan," jelasnya usai sidang.

Baca juga: Cerita Kekejaman Pemuda Surabaya: Gadai Mobil, Lalu Aniaya Ayahnya hingga Tewas

Ketika ditanya dengan tuntutan tersebut apakah siap menghadapi potensi adanya gejolak di publik atau netizen, Ida Bagus kembali menegaskan bila pihaknya melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta.

"Jadi begini, kalau kami dalam melakukan tuntutan tentunya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang memang seperti itu lah fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Teman-teman mengikuti secara langsung seperti apa dan bagaimananya sudah terungkap semua. Jadi kami mendasarkan tolak ukur secara yuridis, hal yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait