PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
Jumat, 22 Mei 2026 12:23 WIBPN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
JPU Hasanudin Tandilolo sebelumnya menuntut Hariono dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, setelah sang hakim mencabut laporannya.
Narasi itu tertulis pada salah satu karangan bunga yang berdiri di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Cerita sebelum OTT tiga hakim PN Surabaya oleh Tim Kejagung itu disampaikan Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.
Mereka ditahan dalam ruang isolasi Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 14 hari ke depan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyinggung statement Ketua PN Surabaya pasca vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan wanita pengacara diduga sebagai pemberi suap.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalur Nasional Lumajang-Jember.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengacara yang memberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT itu, Tim Kejagung turut mengamankan seorang pengacara wanita berinisial LR.
Berikut kronologi penangkapan 3 hakim PN Surabaya dan seorang wanita pengacara serta penggeledahan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejagung RI.
LR disebut-disebut yang memberikan uang suap kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut.
Uang tunai yang disita Kejagung disebut-sebut dalam rupiah hingga dollar.
Pemeriksaan disebut salah satunya seputar dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.