Hariono di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis residivis kasus narkoba, separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Residivis kasus narkoba bernama Hariono itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achamad Sidqi Amsya dalam sidang Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Vonis itu separuh dari tuntutan JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut Hariono dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hariono hanya terbukti menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri," kata Hakim Abu Achamad Sidqi.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan latar belakang hukum Hariono. Ia mengakui pernah dihukum dalam kasus yang sama sebelumnya.
"Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dan kemarin dituntut lima tahun," ujar Hariono di hadapan majelis hakim.
Menanggapi pengakuan tersebut, hakim sempat menegur Hariono dengan nada tinggi, karena tidak jera meski pernah dipenjara atas kasus serupa.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Jaksa Suparlan, yang hadir sebagai jaksa pengganti dalam persidangan, menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujarnya singkat.
Diketahui, Hariono sebelumnya juga pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Tahun 2021 dalam perkara kepemilikan dua poket sabu seberat 0,45 gram.
Dalam kasus terbarunya, Hariono ditangkap anggota Polsek Tenggilis Mejoyo pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut. Saat digerebek, Hariono tengah mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Mereka ialah Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, sisa sabu seberat 0,075 gram, dan korek api gas.
Barang terlarang tersebut dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu oleh keempat pelaku, dengan masing-masing menyumbang Rp100 ribu. Pembelian dilakukan melalui perantara bernama Ahmad Arif, warga Kalibokor, Surabaya.
Hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa barang bukti berupa kristal putih merupakan Metamfetamina, narkotika golongan I.
Dalam dakwaan awal, Hariono dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan hanya Pasal 127 ayat (1) yang terbukti dalam persidangan.
Editor : Narendra Bakrie
