169 Ribu KK Surabaya Terancam Diblokir Akses Cek-in Warga

169 Ribu KK Surabaya Terancam Diblokir Akses Cek-in Warga © mili.id

Mili.id – Sebanyak 169 ribu kepala keluarga (KK) di Kota Surabaya terancam kehilangan sementara akses layanan melalui Aplikasi Cek-in Warga. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai langkah penertiban administrasi kependudukan setelah ratusan ribu warga tidak lagi ditemukan tinggal di alamat yang tercantum dalam data resmi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh layanan publik, mulai bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan hingga berbagai program pemerintah, benar-benar diterima oleh warga yang berhak sesuai domisili.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa warga yang belum melaporkan keberadaannya akan dikenai penonaktifan sementara akses pada Aplikasi Cek-in Warga.

"Bagi yang belum melaporkan keberadaannya, kami lakukan penonaktifan atau pemblokiran data di Aplikasi Cek-in Warga," ujar Eddy.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya menunjukkan terdapat 1.002.736 KK di Kota Surabaya.

Namun, hasil Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akhir 2025 menemukan sekitar 169 ribu KK tidak lagi berada di alamat sesuai administrasi kependudukan.

Bahkan, melalui program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), jumlah warga yang belum terverifikasi mendekati 200 ribu KK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akurasi penyaluran bantuan maupun pelayanan publik.

Eddy menjelaskan, seluruh intervensi pemerintah kini mengacu pada kesesuaian data administrasi (de jure) dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya (de facto). Ketidaksesuaian data dikhawatirkan membuat bantuan pemerintah tidak tepat sasaran.

Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir

"Status administrasi kependudukan harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan. De facto dan de jure harus klop," tegasnya.

Karena itu, warga yang masih tinggal di Surabaya tetapi belum memperbarui alamat diminta segera melapor ke kelurahan atau kecamatan agar data

kependudukannya disesuaikan. Sedangkan warga yang telah menetap di luar Surabaya diminta segera mengurus perpindahan administrasi sesuai domisili baru.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan merupakan fondasi penting dalam penerapan sistem pemerintahan digital. Ke depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi identitas tunggal untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

Menurutnya, validitas data sangat menentukan ketepatan perencanaan pembangunan maupun penyaluran bantuan sosial. Ia mengingatkan agar tidak lagi terjadi bantuan diberikan kepada warga yang telah meninggal dunia atau sudah pindah domisili hanya karena data administrasinya belum diperbarui.

Irvan juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap peristiwa penting kependudukan, mulai dari kelahiran, perpindahan alamat, perkawinan hingga kematian.

Pasalnya, masih banyak ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal namun tetap tercatat pada alamat lama, bahkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga meski sudah tidak lagi tinggal serumah.

Melalui penertiban data ini, Pemkot Surabaya berharap basis data kependudukan menjadi semakin akurat sehingga seluruh layanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait