Mahfud MD Puji Kejagung OTT 3 Hakim, Dorong Ketua PN Surabaya Diperiksa

Mahfud MD Puji Kejagung OTT 3 Hakim, Dorong Ketua PN Surabaya Diperiksa © mili.id

Mahfud MD/mili.id

mili.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah melakukan OTT terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan Tim Jampidsus Kejagung terhadap Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam

Ketiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," tulis Mahfud MD di Instagram pribadinya seperti dilihat mili.id, Kamis (24/10/2024).

Dalam postingannya itu, Mahfud MD juga bercerita bahwa ingat betul soal kasus yang menyeret Ronald Tannur.

"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan, kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh. Saya juga ikut bersuara lewat podcast 'Terus Terang Mahfud MD Episode 11 (30 Juli 2024)," terangnya.

Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan

"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa, sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah "Kebebasan" dan "Keyakinan" hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun memeriksa, Kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," tambah Mahfud MD.

Ia melanjutkan bahwa waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Ronald Tannur itu sudah benar.

Bahkan Ketua PN Surabaya menyebut majelis hakim tersebut sebagai patriotik. Karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya.

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

"Ketua PN Surabaya yang memuji tiga hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan, adalah Dadi Rachmadi. Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu," bebernya.

"Ternyata penilaian Ketua PN (Surabaya) tersebut salah, perlu juga diperiksa," tandas Mahfud.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait