Salah satu hakim PN Surabaya yang terkena OTT Kejagung digiring ke Gedung Kejati Jatim (Foto: Dok. mili.id)
Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang wanita pengacara diamankan Tim Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Mereka diamankan berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur yang telah divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam
Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya:
1. Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 tim menuju lokasi penggeledahan didampingi personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
2. Pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan secara tertutup.
Personel Puspom TNI dan Tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
3. Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan, yaitu rumah hakim Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan surat perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.
Setelah dijelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja, karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.
4. Pukul 09.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.
5. Pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan
Lokasi Penggeledahan:
1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jalan Tidar No. 350 Surabaya (kamar hakim Erintuah Damanik).
2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalan Tidar No. 350 Surabaya (kamar hakim Mangapul).
3. Jalan Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah hakim Heru Hanindyo).
4. Jalan Raya Kendangsari No. 51-53 Surabaya (kantor legal milik pengacara LR)
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
5. Jalan Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya (rumah pengacara LR).
Sementara untuk barang bukti dari penggeledahan tersebut, Tim Kejagung menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai rupiah dan dollar mencapai Rp3 miliar lebih.
Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut diamankan atas perkara Ronald Tannur yang divonis bebas.
"Ada tiga hakim yang sama satu wanita yang dibawa sama Kejagung," jelas Whindu dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Editor : Narendra Bakrie
