Mobil yang membawa salah satu hakim PN Surabaya ke Kejati Jatim (Foto: Ist)
Surabaya - Tiga hakim PN Surabaya disebut ditangkap Tim Kejagung RI di apartemen.
Tiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam
Informasi yang digali mili.id, ketiga hakim itu diamankan Tim Kejagung di sebuah apartemen kawasan Jalan Tidar Surabaya.
Apartemen itu disebut milik hakim Heru Hanindyo. Di apartemen itu pula, Tim Kejagung menemukan barang bukti uang tunai rupiah hingga dollar.
Uang yang disita itu disebut-disebut merupakan uang hasil suap.
"Kabarnya 3 M (miliar)," jelas sumber terpercaya mili.id, Rabu (23/10/2024).
Dikonfirmasi soal informasi itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal menyatakan dirinya sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan
"Maaf, saya sudah dua minggu ini ikut diklat," ungkap Alex ketika dikonfirmasi.
Sementara Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menyampaikan bahwa ketiga hakim itu diamankan atas perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Terkait Ronald Tannur. Untuk keterangan lebih mendalam nanti akan disampaikan oleh pihak Kejagung," jelas Windhu saat dikonfirmasi mili.id.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Soal lokasi penangkapan, Windhu belum memberikan komentar.
"Lebih jelasnya disampaikan Kejagung ya," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
