Tersangka Yan Dwi Mujiati (50) penggelapan dana operasional Homestay RedDoorz Near Train Station Mojokerto tanpa jilbab berjalan menuju persidangan.
Mili.id - Persidangan perkara dugaan penggelapan dana operasional Homestay RedDoorz Near Train Station Mojokerto kembali berjalan tanpa kehadiran dua saksi penting. Padahal, keduanya telah dua kali menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Dua saksi yang dimaksud, Megawati dan Mayang Sari, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 10 Juni dan 17 Juni 2026. Akibatnya, proses pembuktian dalam perkara tersebut belum dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Laporan Keuangan Dinyatakan Wajar, BAZNAS Mojokerto Pertahankan Predikat WTP
Majelis hakim yang dipimpin Fransiskus Wilfildrus Mamo akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi pada sidang berikutnya.
“Hakim akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut pada persidangan selanjutnya,” ujar Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, Kamis (18/6/2026).
Tri menjelaskan, langkah lanjutan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Termasuk kemungkinan menghadirkan saksi secara paksa apabila keterangannya dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta persidangan.
“Apakah nantinya dilakukan pemanggilan paksa atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim. Tergantung sejauh mana peran saksi dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Santoso, menegaskan bahwa hukum telah mengatur mekanisme untuk menghadirkan saksi yang terus mengabaikan panggilan pengadilan.
Baca juga: Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Diteriaki Maling, Ternyata Terlibat Kasus Penipuan
Menurutnya, apabila saksi telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, jaksa dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menerbitkan penetapan menghadirkan saksi secara paksa.
“Jika sampai tiga kali dipanggil secara sah menurut hukum dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka jaksa dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menerbitkan penetapan menghadirkan saksi secara paksa ke persidangan,” jelas Santoso.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Iwut Widiantoro dari Law Office Justice, mengaku pernah mendampingi Megawati dan Mayang Sari saat menjalani pemeriksaan di tingkat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak yang dekat dengan Megawati, saksi tersebut diduga memilih tidak hadir karena merasa takut setelah menerima ancaman dari pihak yang tidak diketahui identitasnya.
Baca juga: BULOG Mojokerto Salurkan 810 Ribu Liter MinyaKita, Jaga Harga Tetap Stabil di Tiga Daerah
“Ada informasi yang kami terima bahwa Bu Mega merasa ketakutan karena mendapat ancaman. Namun, siapa yang mengancam tidak pernah disebutkan,” ujar Iwut.
Ia berharap kedua saksi dapat memenuhi panggilan pada persidangan berikutnya sehingga seluruh fakta terkait dugaan penggelapan dana operasional homestay tersebut dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemanggilan ulang saksi yang mangkir, sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya apabila ketidakhadiran tersebut kembali terulang.
Editor : Redaksi
