Bongkar 39 Kasus Narkoba, Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Orang

Bongkar 39 Kasus Narkoba, Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Orang © mili.id

Pers rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Banyuwangi (Foto: Brian for mili.id)

Banyuwangi - Polresta Banyuwangi membongkar 39 kasus narkoba dengan menangkap 43 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini, Polresta Banyuwangi menyita 1.598,14 gram (1,5 kilogram lebih) narkotika jenis sabu.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Sementara dari 43 orang yang ditangkap, 39 di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto menyampaikan bahwa barang bukti yang disita cukup signifikan.

"Dari operasi selama dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyita 1,6 kilogram sabu, 35 gram ganja, uang tunai, handphone, ribuan pil ekstasi dan trex, serta perlengkapan lainnya," papar Nanang, Senin (30/9/2024).

Sabu yang disita berasal dari 5 tersangka dalam kasus terpisah. Salah satu tersangka bahkan kedapatan membawa sabu hampir 1 kilogram atau tepatnya 998,45 gram.

Nanang menambakan, dibanding operasi yang sama pada 2023, terjadi peningkatan signifikan tahun ini. Baik dari sisi jumlah tersangka, perkara dan utamanya barang bukti yang disita.

Jumlah tersangka pada 2023 sebanyak 34 orang, sedangkan Tahun 2024 naik 15 persen menjadi 39 orang. Dari sisi kasus, pada 2023 terdapat 35 dan naik menjadi 43 kasus di 2024 atau naik 35 persen.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir dan Pengantar Barang Positif Narkoba

"Ini yang sangat signifikan adalah barang bukti. Pada 2023 barang bukti sabu yang disita hanya 40,9 gram. Sedangkan di Tahun 2024 ini total 1.598 gram atau naik 3,807 persen," ungkapnya.

Menurut Nanang, dengan pengungkapan ini, diharapkan bisa menekan pengguna, khususnya kalangan generasi emas yang saat ini masih muda.

Penindakan yang dilakukan Polresta Banyuwangi ini juga diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba di Bumi Blambangan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dari hasil yang sudah diamankan," terang dia.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

Sementara untuk 5 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Nanang berharap jajarannya dapat terus menekan angka peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait