Lima tersangka kasus korupsi pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun 2017-2020 segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.(Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Lima tersangka kasus korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun 2017-2020 akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya, hal ini setelah berkas perkara dinyataan sempurna dan memasuki tahap dua, Jumat (30/8/2024).
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menjelaskan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 21 Agustus lalu.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
"Hari ini kita melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Joko.
Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan, mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Lalu tiga tersangka dari nasabah pembiayaan, ada Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," bebernya.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Joko menambahkan, kasus yang menjerat salah satu BUMD Kota Mojokerto itu telah merugikan negara sebanyak Rp 29 miliar.
Setelah perkara ini masuk ke Tahap II, Kejari Kota Mojokerto akan segera melimpahkan perkara itu ke PN Tipikor Surabaya. "Untuk tersangka masih kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," pungkasnya.
Editor : Aris S
