Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
Jumat, 07 Feb 2025 19:51 WIBDalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus yang menjerat salah satu BUMD Kota Mojokerto itu telah merugikan negara sebanyak Rp 29 miliar.
Tiga tersangka tersebut ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo di tempat berbeda.
Tersangka meninggalkan korban ketika meregang nyawa di area persawahan.
Selain tersangka juga di serahkan sejumlah barang bukti di antaranya seekor kijang dan seekor burung merak, serta senjata rakitan.