Tiga tersangka penyalgunaan BBM bersubsidi dimita keterangan petugas Polres Situbondo.
Situbondo - Berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1.200 liter, dinyatakan P21 alias sempurna, sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo, segera melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya pada JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkasnya dinyatakan P21, yakni MT (52), asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji; SF (46), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo; dan tersangka HG (45), warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Diperoleh keterangan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo di tempat berbeda ketika hendak membawa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, yang rencananya akan dikirim ke sejumlah pengecer Situbondo.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita dua mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan jeriken, berisi 1.200 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, yakni mobil Suzuki hitam nopol B 8056 MA, dan mobil Suzuki biru nopol L 1248 YE.
Baca juga: Pomdam XIII/Merdeka Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 4,7 Ton BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon mengatakan, karena berkas tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dinyatakan P21, sehingga pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap.dua.
“Karena berkasnya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo”ujar AKP Momon.
Baca juga: SPBU Khusus Pertamina Stop Pertalite, Ini Alasannya
Menurut, dalam penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sebesar Rp 60 miliar," pungkasnya.
Editor : Aris S
