Tidak Ada Larangan Bagi Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Tidak Ada Larangan Bagi Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024 © mili.id

Ilustrasi paslon lawan kotak kosong di Pilkada/mili.id

mili.id - Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Sebab, hal itu tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

"Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan dikutip dari kumparan, Jumat (30/8/2024).

Idham menyebut, yang sudah jelas dilarang adalah menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya. Larangan ini juga sudah diatur dalam undang-undang.

Namun, lanjut Idham, KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong tersebut. KPU hanya memberikan kesempatan untuk tidak memilih calon tunggal yang ada di daerahnya.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus, 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Nantinya, bila pilkada dimenangkan kotak kosong atau calon tunggal tidak berhasil meraih suara 50%+1, kepala daerah akan dijabat oleh penjabat (pj) sementara hingga pemilihan berikutnya.

KPU menyatakan, pada pilkada 2024, ada 48 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal. Hal ini diketahui setelah penutupan pendaftaran pilkada pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu setempat.

"Pilkada dengan satu paslon terdapat di 1 provinsi, 42 kabupaten, 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon adalah 48 wilayah," papar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Saat KPU Pasuruan Sosialisasikan Pendidikan Pemilih ke Warga Tuna Daksa RSBD

Untuk mencegah terjadinya calon tunggal tersebut, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah yang hanya terdaftar 1 pasangan calon.

Perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi selama 3 hari, mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024. Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2 hingga 4 September.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait