Jakarta

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus, 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus, 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita © mili.id

Mili.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial SS (48) diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan depan Terminal Senen, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat 1,064 kilogram yang dibawa pelaku. Barang tersebut dikemas dalam bungkus teh asal China untuk mengelabui petugas.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu lebih dari 1 kilogram yang dibawa pelaku," ujar Wisnu, Senin (1/4/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 1.694 butir ekstasi berhasil disita, terdiri dari 914 butir berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat. Selain itu, polisi juga menemukan 367,5 gram serbuk kafein yang diduga digunakan sebagai bahan campuran.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan timbangan digital serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Menurut Wisnu, pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan narkotika. SS diketahui menerima, menyimpan, dan mengirimkan barang haram tersebut atas perintah seorang buronan berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pengiriman 1 kilogram sabu, pelaku mendapat upah Rp20 juta. Sementara untuk 1.000 butir ekstasi, pelaku dibayar Rp2 juta," jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini tergolong besar karena jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi merusak banyak korban. Polisi memperkirakan ribuan jiwa dapat terselamatkan dari peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor

"Barang bukti yang kami amankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama.

Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait