Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan
Selasa, 30 Jul 2024 11:31 WIBMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya, AYF dan MNF.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya, AYF dan MNF.
Dua tersangka baru berperan sebagai kameramen dan editor video itu menyusul Samsudin ke penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Samsudin dilakukan penyidik gabungan dari Subdit Siber dan Satreskrim Polres Blitar.
"Yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Samsudin sudah menegaskan jika dalam Pemilu 2024, dirinya masih belum berminat berkecimpung dalam dunia politik.