Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru, atas kasus konten sesat boleh tukar pasangan yang dibikin Samsudin.
Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Pemerintahan, Kepolisian
Warga Soroti Aktivitas Tambang Diduga Belum Berizin di Blitar, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Kamis, 23 Jul 2026 22:24 WIB
Kepolisian
