Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru, atas kasus konten sesat boleh tukar pasangan yang dibikin Samsudin.
Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Kepolisian, Jawa Timur
Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Selasa, 26 Mei 2026 12:35 WIB
Kepolisian
Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso
Selasa, 26 Mei 2026 11:17 WIB
Hukum, Jawa Timur
