Dua Tersangka Baru Susul Samsudin ke Penjara

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru, atas kasus konten sesat boleh tukar pasangan yang dibikin Samsudin.

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso

Editor : Oktavian Dio



Berita Terkait