Mili.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie. Ia menyebut pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan disampaikan kepada media.
Baca juga: Kata Hotman Paris Membela Febri Ardiansyah Berbuah Pernyataan Sikap Dewan Pers
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan TPPU setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan dilakukan usai Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sebelumnya, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada 22 Juli 2026. Namun, Febrie saat itu tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan, sementara satu saksi lainnya, NH, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum, Kejaksaan Agung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memantau jalannya penanganan perkara.
Baca juga: Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Editor : Redaksi
