Pengedar Lintas Kota Disergap Polisi Surabaya, 119 Butir ekstasi Hingga Sabu Disita
Senin, 03 Feb 2025 11:12 WIBPengedar narkoba lintas kota disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar narkoba lintas kota disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Oleh JPU, dia juga dituntut dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Masyarakat dimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras di wilayahnya.
Operasi bersama tersebut berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika (dengan 15 laporan kasus narkotika) yang dilakukan oleh 44 orang tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat tinggal pasutri tersebut.
Kedua tersangka digerebek di kamar kosnya, dan barang bukti yang disita di antaranya sabu dan timbangan elektronik.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan menyebut bahwa tersangka sudah 8 kali mengambil ranjauan sabu tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut bahwa dari total kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1.048 tersangka.
Pada tahun 2024 terdiri dari 312 orang pengedar dan 17 orang pengguna, sedangkan pada tahun 2023 terdiri dari 222 orang pengedar dan satu orang pengguna.
Pria 33 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pemuda yang bekerja sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) ini ditangkap di rumahnya.
Tersangka mengaku sudah 3 kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada M dan terakhir dipasok 5 gram.
Siapapun yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk mencari barang bukti tambahan, kami melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri tersebut," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto.
Dalam penggerebekan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar berinisial AP.