Barang bukti yang disita (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya, mili.id - Pengedar narkoba lintas kota disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengedar berinisial HS (34) asal Sidomulyo, Krian, Sidoarjo itu disergap di Jati Pasar, Trowulan, Mojokerto akhir 2024 lalu.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Setelah menangkap sang pengedar, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan, hingga menyita 119 butir pil ekstasi dan 7 poket sabu.
"Kami amankan tersangka dengan barang bukti 119 butir ekstasi, rinciannya 90 butir ekstasi warna kuning dan 29 butir warna putih. Kemudian 7 poket klip plastik berisi sabu," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (3/2/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial G, yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB dengan sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan.
Pengedar yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
"Sedangkan, barang berupa Narkotika jenis sabu itu dibeli dari E (DPO) pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Barangnya dikirim melalui paket dan tujuannya untuk disimpan, mengirim serta dijual," terang Miftah.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Pengakuan lainnya, ekstasi warna kuning dari G tersebut asalnya 1 poket plastik berisi 500 butir. Oleh tersangka, kemudian dibagi menjadi 9 poket dan telah laku terjual sebanyak 2 poket sebanyak 200 butir, dan dikembalikan 1 poket sebanyak 200 butir.
"Selain itu, digunakan 1 poket sebanyak 10 butir dan sisanya 5 (lima) poket plastik berisi 90 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning," papar Alumni Akpol 2007 itu.
Sementara untuk ekstasi warna putih, asalnya 1 poket plastik berisi 100 butir. Oleh tersangka kemudian dibagi menjadi 5 poket dan laku terjual sebanyak 1 poket sebanyak 50 butir.
"Kemudian yang digunakan sebagai tester ada 31 butir dan sisanya 3 poket plastik berisi 29 butir narkotika jenis ekstasi warna putih. Untuk narkotika jenis sabu, asalnya 1 poket seberat 13 gram kemudian dibagi menjadi 13 poket laku terjual sebanyak 6 poket, sisanya tinggal 7 poket," terangnya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Bila terjual semuanya, ia mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. Namun sayangnya, belum dapat keuntungan atau imbalan sama sekali, HS lebih dulu ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
