Kasus Narkoba 2024 di Jember Naik 54,44 Persen, Ini Penjelasan Kapolres

Kasus Narkoba 2024 di Jember Naik 54,44 Persen, Ini Penjelasan Kapolres © mili.id

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi rilis akhir tahun 2024. (Atta Hatta/Mili.id)

 

Jember, mili.id - Untuk kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Jember pada 2024 meningkat 54,44 persen, hal ini terungkap dalam rilis akhir di ruang Rupatama Mapolres Jember, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, peningkatan angka kasus itu lebih banyak dibandingkan tahun 2023 lalu, diketahui ada selisih peningkatan 93 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani oleh Polres Jember pada tahun 2024.

Kategori kasus tindak pidana narkoba itu, diantaranya adalah narkotika, okerbaya, dan miras.

"Kasus tindak pidana Narkotika (Narkoba), pada tahun 2024 sebanyak 287 kasus dengan 331 tersangka. Sedangkan pada tahun 2023 (lalu), sebanyak 174 kasus dan 223 tersangka. Sehingga mengalami kenaikan sebanyak 93 kasus, atau naik sebesar 54,44 persen," ujar Bayu saat giat rilis.

Dari kasus tindak pidana narkoba itu, lanjut Bayu, semua tersangka berperan sebagai pengedar.

"Pada tahun 2024 terdiri dari 312 orang pengedar dan 17 orang pengguna. Sedangkan pada tahun 2023 terdiri dari 222 orang pengedar dan satu orang pengguna," ujarnya.

Sehingga dipaparkan Bayu bila mengalami kenaikan sebanyak 90 orang pengedar atau naik sebesar 40,54 persen. Kemudian untuk pengguna mengalami kenaikan sebanyak 16 orang pengguna.

Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba itu. Lebih lanjut Bayu mengatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti. Mulai dari sabu-sabu, ganja, obat keras berbahaya (okerbaya), sampai ekstasi.

"Antara lain, selama satu tahun kami mampu mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2.142,73 gram. Kemudian ganja kering seberat 3.488,47 gram, dan pohon ganja dalam bentuk pohon sebanyak 12 batang," ulasnya.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

Selain itu, Bayu menyampaikan secara rinci, pihaknya juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 94 butir.

"Okerbaya, atau obat keras berbahaya jenis trihexil dan dextro. Trihexil sebanyak 615.172 butir dan dextro sebanyak 93.159 butir. Ada juga yang kalau dalam bentuk obat-obatan terlarang, sabu, ganja, ini sudah kita limpahkan tahap 2 ke kejaksaan," ulasnya.

"Dari banyaknya barang bukti yang diamankan itu, sebagian dari barang bukti ini sudah ada yang kami musnahkan. Mengingat barang-barang ini juga merupakan barang yang berbahaya, beracun, yang harus juga segera dimusnahkan," imbuhnya.

Lebih jauh Bayu juga menyampaikan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba itu. Polisi juga melakukan penanganan dan langkah antisipasi lebih dini.

"Dengan kami juga melakukan kerjasama dengan beberapa pihak. Antara lain Diknas (Dinas Pendidikan setempat), kemudian NGO yang memiliki concern terhadap penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba itu, lebih lanjut Bayu mengatakan jika ada kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan penahanan atau proses hukum lanjutan kepada para penyalahguna narkoba.

"Karena ini juga tentunya menjadi pedoman dalam kami melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku atau pengguna narkotika. Kami berupaya untuk tetap mengedepankan proses pembinaan dan pencegahan terhadap para pengguna," jelasnya.

"Ada yang mengatur kaitan dengan jumlah minimal agar pelaku ini bisa dianggap sebagai korban. Kami memiliki batas 1 gram, apabila barang putih (narkoba) yang di bawah 1 gram dan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna. Maka kita berikan assesmen terhadap yang bersangkutan untuk mengikuti rehabilitasi. Itu upaya yang kita lakukan," imbuhnya.

Upaya atau langkah antisipasi yang dilakukan polisi itu, kata Bayu, sebagai solusi untuk mengatasi over capacity di lapas-lapas kaitan dengan banyaknya. "Baik pelaku atau penyalahguna narkotika," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait