Tersangka AFF yang diamankan polisi.
Surabaya - AFF (23), asal Jalan Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti menyimpan 3 jenis narkotika, yakni ineks, sabu, dan biji ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pemuda yang bekerja sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) ini ditangkap di rumahnya.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Dalam penggeledahan, polisi berpakaian preman ini menemukan 2 butir ineks, 6 poket sabu siap edar, dan 1 plastik biji dan batang tanaman ganja. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
"Tersangka mendapatkan Narkotika jenis ekstasi melalui Y (DPO) dengan cara membeli, sedangkan Narkotika jenis sabu dari P (DPO) dengan cara membeli juga, dan mendapatkan Narkotika jenis ganja dari F (DPO) dengan cara dikasih," katanya, Kamis (12/12/2024).
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah sering membeli ineks dan sabu kepada seorang pria berinisial Y dan P tersebut, dengan maksud dijual kembali untuk mendapat keuntungan uang dan memakai narkoba gratis.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
"Tersangka membeli narkotika jenis ekstasi sudah sering, sekitar 1 minggu 2 kali. Untuk Narkotika jenis sabu juga sudah sering, seminggu 3 kali, dan untuk narkotika jenis ganja sudah 3 kali ini," lanjutnya.
Bila masing-masing narkoba itu seluruhnya laku terjual, tersangka mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah. Sementara untuk ganja, tersangka hanya melayani pembeli sesuai perintah dari F.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Untuk pengiriman ganja sesuai perintah F. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar ratusan ribu juga dari per kilo ganja yang terjual, dan mendapat ganja seberat 500 gram secara gratis," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini telah meringkuk di penjara disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Aris S
