Ribuan Botol Miras Rp29 Miliar Dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Kamis, 03 Jul 2025 16:45 WIB"Nilainya untuk minuman keras senilai Rp29 miliar sekian untuk kerugian negaranya sekitar Rp11 miliar," jelas Kajati Jatim, Kuntadi.
"Nilainya untuk minuman keras senilai Rp29 miliar sekian untuk kerugian negaranya sekitar Rp11 miliar," jelas Kajati Jatim, Kuntadi.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.
Dominikus bukan sekadar pelaksana lapangan.
Rencana awal, ribuan botol miras tersebut akan diedarkan ke beberapa kota diantaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya dan Trenggalek.
Sang suami sebagai peracik.
Penggerebekan dilakukan Tim Samapta, dan kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjual miras ilegal.
Pemusnahan Barang ilegal ini digelar di dua tempat berbeda. Tempat pertama di Pemkab Mojokerto dan kedua di PT HAN Ngoro.
Razia itu dilakukan tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Operasi yang melibatkan jajaran polsek ini menyasar beragam tindak kriminal.
Toko itu menjual miras golongan dari A, B dan C.
Hal ini setelah pihaknya mendapatkan banyak laporan dari warga yang resah dengan keberadaan warkop tersebut.
Belasan remaja itu sedang menenggak miras di Taman Jagir.
Miras whisky lokal itu dibeli ketiga korban dari warung yang dekat dengan kampus tersebut.