Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 8 Miliar Dimusnahkan di Pasuruan

Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 8 Miliar Dimusnahkan di Pasuruan © mili.id

Bupati Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan dan Forkopimda musnahkan barang kena cukai ilegal. (Dofir/mili.id)

Pasuruan, mili.id - Bea Cukai Pasuruan melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman beralkohol, Rabu (7/5/2025).

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana mengungkapkan ada 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris dan 3.218 minuman beralkohol yang akan dimusnahkan oleh Bea cukai dan Pemkab Pasuruan hari ini.

"Dari total barang yang diamankan dan akan dimusnahkan ini setidaknya potensi kerugian yang akan dialami negara mencapai 8 miliar lebih," ungkapnya.

Barang-barang yang berhasil diamankan diantaranya barang dengan penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu serta rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

"Barang-barang tersebut diamankan petugas saat melakukan operasi darat, penyitaan di truk pengiriman barang ekspedisi, pengiriman melalui mobil pribadi, di warung yang di sembunyikan dan tempat lainnya," jelas Hatta.

Hatta juga mengatakan bahwa penindakan pelanggaran di bidang cukai telah ditindak lanjuti melalui berbagai langkah strategis antar instansi.

"Dalam kasus ini pelaku penggaran tidak dapat di identifikasi, sehingga barang hasil penindakan dialikan statusnya menjadi milik negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang," paparnya.

Sementara, Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo yang hadir dalam pemusnahan tersebut menyampaikan terimakasih kepada Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum lainnya yang membantu memberantas peredaran barang ilegal di Pasuruan.

"Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor cukai hasil tembakau. Perolehan dana bagi hasil tembakau yang diterima setiap tahun cukup signifikan, ini merupakan hasil kerjasama semua pihak dalam jangka waktu panjang," ungkapnya.

Menurut Rusdi, ia berharap hal ini menjadi efek jerah bagi para pelaku pelanggar hukum di wilayah Pasuruan dan seluruh Indonesia.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

Editor : Achmad S



Berita Terkait