Eks Direktur PT PIS Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Senin, 11 Mei 2026 09:48 WIBEks Direktur PT PIS Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Eks Direktur PT PIS Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Sempat Tahanan Rumah, Tuai Sorotan Publik
Audit Kerugian Negara Proyek Kolam Retensi Palembang Disorot, Kuasa Hukum MS Minta Transparansi
Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan ID, mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya aset daerah berupa lahan Gedung Olahraga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Kepa
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (27/1/2026). Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sembilan terdakwa yang didakwa t
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemen
Prabowo menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel tampil den
KPK juga panggil Kepala DPUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Djati.
Hadi sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024 lalu.
Desakan ini karena KPK sudah menetapkan Bupati Situbondo sebagai tersangka pertanggal 6 Agustus 2024 lalu.
"Bahkan, jika saya mempresentasikan bupati mengajukan upaya prapradilan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN, presentasinya 99 persen akan ditolak," ujar Abdurrahman Saleh.
Kasus yang menjerat salah satu BUMD Kota Mojokerto itu telah merugikan negara sebanyak Rp 29 miliar.
Sekdakab Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, jika pihaknya baru mengetahui beredarnya surat di media sosial (medsos).
Kusnadi pimpin rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APDB 2024.