Mili.id – Mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Sidang vonis tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Arief, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Dwi Sudarsono, Martin Haendra Nata, dan Indra Putra.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Sejumlah BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Arief Sukmara dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara Dwi Sudarsono dan Indra Putra dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.
Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara 190 hari. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti miliaran rupiah kepada para terdakwa.
Baca juga: Harga BBM Non-Subsidi Berpotensi Turun Awal Juli, Pertamina Tunggu Tren Minyak Dunia
Dalam dakwaan, Arief disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan pada tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yakni pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis RON 90, serta penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Nilai fantastis itu terdiri dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian nasional, hingga keuntungan ilegal dari selisih harga impor minyak dan BBM.
Baca juga: Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan petinggi Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta yang diduga menikmati aliran keuntungan dari pengadaan terminal BBM dan impor produk kilang.
Kasus korupsi minyak mentah tersebut dinilai menjadi sorotan besar publik karena menyangkut sektor energi nasional dan berdampak luas terhadap beban ekonomi negara.
Editor : Redaksi
