Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Serti

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Serti © mili.id

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemen

Mili.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pengadilan telah menjadwalkan sejumlah sidang perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara dengan terdakwa Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya. “Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini. Rekan media dipersilakan meliput,” ujar Andi kepada wartawan.

Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dengan Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, serta Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer tidak sendirian. Jaksa juga mendakwa 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tersebut mencapai Rp201 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, angka itu diperoleh dari hasil penelusuran dan identifikasi rekening para tersangka untuk periode 2020–2025.

“Dugaan tindak pemerasan yang teridentifikasi melalui aliran dana mencapai Rp201 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pemberian tunai atau dalam bentuk barang,” kata Budi di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menambahkan, pemberian non-tunai yang diduga terkait perkara ini antara lain kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.

Baca juga: KPK Sempat Selidiki Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka

KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Immanuel sempat menyatakan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pembuktian di pengadilan. Majelis hakim akan menilai dakwaan jaksa sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kasus ini dinilai memiliki dampak luas karena menyangkut tata kelola layanan sertifikasi K3 yang berpengaruh langsung pada keselamatan kerja dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait