Langgar Netralitas ASN Pilkada, Seorang Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara
Selasa, 03 Des 2024 02:56 WIBJPU menegaskan jika terdakwa terbukti bersalah, karena tidak bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
JPU menegaskan jika terdakwa terbukti bersalah, karena tidak bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
Meski mengaku kecewa, ia akan tetap datang dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian.
I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar majeis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu.
Terdakwa Heru Herlambang meminta agar majelis hakim yang di ketuai R,Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.
Dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.