Sidang terdakwa kepala desa (kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, inisial EYA (35)di PN Mojokerto. Foto : (nana/mili.id)
Mojokerto - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, inisial EYA (35), dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam tuntutan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Di mana Ari Budiarti dalam tuntutannya menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ini dianggap memberi contoh buruk ke kades lainnya.
"Ini perbuatan yang memberi contoh buruk pada aparatur pemerintah desa, juga menimbulkan keresahan di masyarakat," beber JPU, Senin (02/12/2024).
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Dalam kesempatan itu, Ari Budiarti juga membacakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa berperilaku baik saat sidang dan tidak pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan jika terdakwa terbukti bersalah, karena tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
Perbuatannya, dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor : Aris S
