Penertiban dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, didampingi Kepala Disperindag Noerhono, Kepala Bapenda Nurul Istiqomah, Kepala Diskominfo Nugraha Budhi Sulistya, serta camat setempat, Rabu (22/7/2026).
Mili.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai bertindak tegas terhadap pedagang yang menunggak retribusi sewa kios di pasar daerah. Ratusan kios yang belum memenuhi kewajibannya dipasangi stiker peringatan sebagai bentuk penertiban sekaligus sanksi sosial.
Penertiban dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, didampingi Kepala Disperindag Noerhono, Kepala Bapenda Nurul Istiqomah, Kepala Diskominfo Nugraha Budhi Sulistya, serta camat setempat, Rabu (22/7/2026). Kegiatan diawali di Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, kemudian dilanjutkan ke Pasar Raya Mojosari.
Di kedua pasar tersebut, petugas menempelkan stiker imbauan pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kios agar segera melunasi kewajibannya.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, penempelan stiker bukan sekadar penertiban, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pedagang agar lebih disiplin membayar retribusi.
"Penempelan stiker ini merupakan upaya penertiban bagi pedagang yang hingga saat ini belum membayar retribusi sewa kios," ujarnya.
Menurut Teguh, total tunggakan retribusi pelayanan pasar hingga 21 Juli 2026 mencapai Rp961,7 juta, atau hampir menyentuh Rp1 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.
Empat pasar menjadi penyumbang tunggakan terbesar, yakni Pasar Raya Mojosari sebesar Rp473,8 juta, Pasar Pugeran Rp261,6 juta, Pasar Kedungmaling Rp162 juta, dan Pasar Pacet Rp64,1 juta.
Data Disperindag Kabupaten Mojokerto juga mencatat terdapat 690 kios di 14 pasar daerah. Dari jumlah tersebut, 394 kios masih beroperasi, sedangkan 296 kios dalam kondisi tutup.
Teguh menegaskan, pemasangan stiker merupakan tahap awal sebelum pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas. Jika pemilik kios tetap mengabaikan kewajibannya, Pemkab Mojokerto dapat menutup kios hingga mencabut hak sewa.
"Bila tidak segera melakukan pembayaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah penutupan hingga pencabutan fasilitas atau izin sewa kios," tegasnya.
Pemkab Mojokerto juga membuka kemungkinan mengalihkan kios yang terus menunggak kepada pedagang lain yang lebih aktif dan taat membayar retribusi. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan aset pasar daerah dimanfaatkan secara produktif. (ADV-KOMINFO)
Baca juga: Pemkab Mojokerto Siagakan Ambulans dan Tenaga Kesehatan Jelang Nataru
Editor : Redaksi
