Keterangan BM Apartemen One Icon Residence Surabaya Korban Penendangan Disebut Palsu

Keterangan BM Apartemen One Icon Residence Surabaya Korban Penendangan Disebut Palsu © mili.id

Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penedangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo .(Ist)

Surabaya - Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023).

Sebelumya, terdakwa yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen ini dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Ramai di Surabaya Jelang HUT ke-81 RI

Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar majeis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Pertama, terkait keterangan saksi yang menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf, padahal faktanya terdakwa sudah dua kali memminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya.

Kedua, lanjut Komang, saksi mengaku memiliki kantor disamping lobi apartemen, namun fakta lain disampaikan saksi lainnya yakni Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan saksi Nyomaris Dianto satpam apartemen yang menyebut kantor saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobi apartemen melainkan ada di lantai I.

“Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, Kami Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membuat penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah,” urai Komang.

Dalam pledoinya, Komang juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Komang menyebut jika perbuatan yang dilakukan terdakwa karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.

“Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Membebaskan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Ir,MBA dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak),” kata Komang saat membacaan nota pembelaanya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Selain itu, alat bukti yang dijadikan barang bukti berupa 1 Flesdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian juga menjadi alasan Komang meminta terdakwa di vonis bebas.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

Komang menyebut jika barang bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Komang juga meminta majelis hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara terbuka pada 15 Juli 2024 lantaran tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan
lainnya.

“Dalam BAP Nomor 2 yang telah diparaf dan ditandatangani, Ahli hukum pidana ini dengan jelas dan terang menyatakan dirinya diperiksa sebagai ahli hukum pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak,” kata Komang.

Ditambahkan KOmang di dalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Fleshdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian.

Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat

Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan ke saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon.

Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilmya mengalami kerusakan dibagian bodinya.

Editor : Aris S



Berita Terkait