Hakim PN Surabaya Tunda Sidang, Orang tua Korban Pelecehan Seksual Kecewa

Hakim PN Surabaya Tunda Sidang, Orang tua Korban Pelecehan Seksual Kecewa © mili.id

Ilustrasi

Surabaya - Sidang pelecehan terhadap anak dengan terdakwa PJS (34), yang diagendakan dalam keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, batal digelar, Rabu (25/9/2024).

Orang tua korban pun mengaku kecewa dengan ditundanya sidang yang menimpa anaknya tersebut.

Baca juga: Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Ramai di Surabaya Jelang HUT ke-81 RI

"Kecewa pasti, karena tadi izin tidak masuk kerja. Terus nunggu lama, ternyata sidangnya tidak jadi," ungkap CN, orang tua korban kepada wartawan.

CN mengaku telah menunggu selama 3 jam di PN Surabaya, dan baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut.

Menurut dia, sebelumnya JPU sempat dihubungi oleh majelis hakim, namun masih ada sidang.

"Tadi katanya jaksanya waktu hadir di ruang sidang, hakimnya sudah pulang," jelas CN.

Meski mengaku kecewa, ia akan tetap datang dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian, dan CN berharap perkara yang menimpa anaknya mendapatkan keadillan.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

"Harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil-adilnya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami anaknya, kata CN yakni setelah anaknya lari dari rumah sembari berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

"Saya awalnya juga kaget melihat anak saya lari sambil teriak dan setelah saya tanyakan dia menangis kalau mendapat pelecehan dari terdakwa," katanya.

CN melanjutkan bahwa istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, barusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesan chat WhastApp (WA), sehingga korban menceritakan semua yang dialami dirinya yang dipaksa oleh terdakwa melakukan oral seks.

Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat

"Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya sampai 4 kali," paparnya.

Sementara menurut keterangan istri terdakwa, ternyata terdakwa mengaku perbuatan itu tak hanya sekedar oral seks, namun hingga ke hubungan layaknya suami istri.

"Katanya sampai berhubungan badan juga. Gimana perasaan saya sebagai orang tua. Saya harap hakim nantinya memberikan hukuman yang sebesar-besarnya," tandas CN.

Editor : Aris S



Berita Terkait