PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
Jumat, 22 Mei 2026 12:23 WIBPN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dengan memerintahkan pelacakan aset (asset tracing) terhadap harta milik terpidana kasus yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, Mira Hayati.
Esksekusi ruko lantai dua di pusat Kota Mojokerto oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui juru sita sempat menegang, Kamis (28/8/2025). Lantaran, bangunan yang terkunci dari dalam terpaksa dibongkar paksa pintunya oleh petugas. Objek eksekusi ruko s
Warga Pulosari, Surabaya berharap ada keadilan atas rumah mereka yang dirobohkan.
"Hasil PS (pemeriksaan setempat) sudah memperlihatkan, ada reruntuhan bangunan di sana," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa.
Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 44 warga Jalan Pulosari, Gunungsari digelar keempat kalinya di PN Surabaya.
Kuasa hukum korban menilai pihaknya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.
Pihak yayasan juga terus menuntut hak ganti kerugian yang hingga kini belum ada kejelasan, menyusul penetapan eksekusi oleh PN Surabaya.
"Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke.
Eksekusi 8 bidang lahan yang dipakai untuk penggilingan padi dan rumah di Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto berlangsung alot.
Kamarullah sebagai kuasa hukum berencana mengambil langkah tegas atas batalnya eksekusi ini dengan melaporkan dan melakukan pengaduan ke Polda Jatim maupun Mabes Polri.