Panitera PN Mojokerto Anak Agung Nyoman Diksa naik tangga di luar gerbang belakang untuk memastikan eksekusi lahan dan rumah tetap dilakukan (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Eksekusi 8 bidang lahan yang dipakai untuk penggilingan padi dan rumah atas nama Sugiati Ningsih di Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto berlangsung alot.
Penghuni sempat menghalangi eksekusi dengan tidak membuka gerbang bagian depan dan belakang, Rabu (22/5/2024).
Hal itu membuat Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Anak Agung Nyoman Diksa harus naik tangga di luar gerbang belakang untuk memastikan eksekusi tetap dilakukan.
Putusan ini berdasarkan risalah lelang nomor 307/46/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan nomor 666/46/2021 tanggal 8 Oktober 2021 dan telah dibacakan Juru Sita PN Mojokerto Heni Puspita di luar gerbang bagian depan lahan sejak pukul 10.45 WIB.
Pagar besi bagian belakang juga harus dibuka dengan las oleh sejumlah orang dari pihak pemohon agar petugas bisa masuk untuk melakukan eksekusi. Dan akhirnya pihak termohon membuka kunci gerbang meski terus melakukan penolakan.
"Bahwa kami melakukan eksekusi ini berdasarkan putusan, risalah lelang dari KPKNL Sidoarjo. Maka Ketua Pengadilan memerintahkan melaksanakan eksekusi secara paksa. Meskipun termohon telah melakukan gugatan, namun tidak dapat diterima," ujar Anak Agung Nyoman Diksa.
Eksekusi 8 bidang lahan dan rumah di Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto berlangsung alot (Foto: Nana/mili.id)
Menurut Anak Agung, pemohon Leo Sunady Margo warga Candi, Sidoarjo memenangkan lelang 8 lahan dan bangunan senilai Rp2,9 miliar atas termohon Untung Subagyo sejak Tahun 2020 di BRI. Namun, termohon tak kunjung mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.
Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto
"Pihak ketiga atas nama sertifikat melakukan perlawanan, permintaan untuk menangguhkan eksekusi. Namun perlawanan itu ditolak, dan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Surabaya dan sekarang masih dalam tingkat kasasi (perkara perlawanan) kedua berpekara," bebernya.
Sementara Soni Hermawan Adi Saputra, selaku kuasa hukum pemohon Leo Sunady Margo sebagai pemenang objek lelang mengaku, eksekusi ini berawal karena termohon enggan mengosongkan lahan dan bangunan sejak 2020 lalu.
"Termohon tidak bersedia mengosongkan secara sukarela. Dan akhirnya kami mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lewat PN. Kurang (penolakan) lebih 2 tahun lebih, alasannya tidak rela," imbuhnya.
Terkait hutang piutang termohon dengan BRI, lanjut Sony, pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut. Sebab 8 lahan dan bangunan seluas sekitar 1.000 meter persegi ini dimenangkan pemohon lewat lelang.
Baca juga: Jejak Langkah dari Mojokerto: Sepatu Buatan Tangan yang Menemani Mimpi Anak Sekolah
"Kalau hutang piutang kurang paham, nilai lelang Rp2,9 miliar," tambahnya.
Salah satu keluarga termohon enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait eksekusi tersebut.
"Nanti saja, masih repot ngurusi barang bukti," tandas pria berambut gondrong tersebut.
Editor : Narendra Bakrie
