Mili.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga terlibat dalam pelanggaran keimigrasian serta dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Tiga WNA Asal China Disergap Imigrasi Surabaya Saat Bekerja dengan Visa Wisata
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan mengamankan tiga warga negara China. Saat pemeriksaan, salah seorang berinisial LGC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke tempat tinggal LGC di Kota Batu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang diduga berada dalam penguasaan LGC.
"Dari pengakuan LGC, paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila di Kota Batu," ujar Agus, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan ke sebuah vila di Kota Batu dan mengamankan sembilan warga negara Vietnam. Seluruhnya juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan karena diduga seluruh paspor mereka dikuasai oleh LGC.
Imigrasi Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk mengembangkan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tiga WNA serta lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Baca juga: Model asal Rusia yang Ditangkap di Surabaya Terancam 3 Bulan Penjara
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 15 WNA yang terdiri dari lima warga negara China dan sepuluh warga negara Vietnam. Seluruh WNA tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, aparat juga mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk membuka dan menguasai rekening tanpa sepengetahuan pemilik.
Agus menjelaskan, penanganan pelanggaran keimigrasian menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sedangkan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ditangani oleh Polresta Sidoarjo.
"Tiga WNA China yang sebelumnya kami periksa telah kami limpahkan ke Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Sementara lima WNI yang diamankan masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Ramadhani Resmi Jabat Kepala Imigrasi Surabaya
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta berbagai perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Tag: Imigrasi Surabaya, Polresta Sidoarjo, WNA China, WNA Vietnam, Penyalahgunaan Data Pribadi, Keimigrasian, Sidoarjo
Kategori: Hukum
Editor : Redaksi
