Kuasa hukum dan korban saat di PN Mojokerto. (Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Pemilik tanah di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan yaitu Saiful Bakri mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Mojokerto setelah amar putusan eksekusi yang dinilai janggal.
Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mengatakan, kliennya mengajukan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga lantaran tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.
"Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum dan asas keadilan," kata Rahadi, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan, pihaknya mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan yang akan melakukan eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak lengkap dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.
"Dalam amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogyanya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi," tuturnya
Rahadi menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 berdasarkan akta IJB dan kuasa yang sah dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal.
"Klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023," beber Rahadi di PN Mojokerto.
Harapan Rahadi, eksekusi harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada. Pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini karena terkena imbasnya secara penuh.
"Dalam menjalankan eksekusi Pengadilan wajib mematuhi tata cara prosedur dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi sudah tentu tidak bisa dilanjutkan," terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Tri Sugondo membenarkan pihaknya telah menerima perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.
"Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda dan menunggu hasil proses persidangan nanti," pungkasnya.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Editor : Achmad S
