Kejati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset dan Sita Eksekusi Harta Terpidana Ratu Emas Mira Hayati

Kejati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset dan Sita Eksekusi Harta Terpidana Ratu Emas Mira Hayati © mili.id

Mili.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dengan memerintahkan pelacakan aset (asset tracing) terhadap harta milik terpidana kasus yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, Mira Hayati.

dilansir dari kejaksaan, Langkah ini dilakukan menyusul belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda oleh terpidana sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penelusuran aset menjadi bagian penting untuk memastikan eksekusi putusan berjalan efektif dan memberikan efek jera.

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar

Dalam proses tersebut, tim jaksa akan mengidentifikasi dan menelusuri seluruh aset milik terpidana, baik yang berada atas nama pribadi maupun pihak lain yang diduga terkait. Jika ditemukan, aset tersebut akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari eksekusi guna menutupi kewajiban pembayaran denda.

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi terpidana yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum, termasuk melalui upaya penyembunyian aset. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai instrumen hukum yang tersedia.

Upaya ini merupakan bagian dari optimalisasi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan pemulihan kerugian negara dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Kejaksaan berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan.

Dengan dilakukannya asset tracing dan sita eksekusi, Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan secara tuntas, termasuk dalam hal pemenuhan denda oleh terpidana.

Editor : Redaksi



Berita Terkait