Sempat Tegang, Pemilik Bangunan Pasrah Ruko di Eksekusi PN Mojokerto

Sempat Tegang, Pemilik Bangunan Pasrah Ruko di Eksekusi PN Mojokerto © mili.id

Esksekusi ruko lantai dua di pusat Kota Mojokerto oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui juru sita sempat menegang, Kamis (28/8/2025).

Mojokerto, mili.id - Esksekusi ruko lantai dua di pusat Kota Mojokerto oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui juru sita sempat menegang, Kamis (28/8/2025). Lantaran, bangunan yang terkunci dari dalam terpaksa dibongkar paksa pintunya oleh petugas.

Objek eksekusi ruko seluas 96 meter persegi di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 770 atas nama Ivan Wibowo.

Baca juga: Amar Putusan PN Mojokerto Dinilai Janggal, Pemilik Tanah Ajukan Pembatalan Eksekusi

Suasana sempat tegang, ketika Sugeng Subagio pemilik awal sekaligus termohon eksekusi, lantang menolak putusan itu. Pria paruh baya itu menegaskan, tidak pernah sekalipun menjual ruko tersebut.

Anggota Polres Mojokerto Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub turut mengawal pengamanan aksi eksekusi tersebut.

"Saya tidak pernah menjual ruko ini! Bahkan letak batas tanah dalam putusan jelas-jelas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Batas barat seharusnya rumah dinas Wakil Wali Kota, bukan rumah dinas Wali Kota. Putusan ini keliru!," ujarnya.

Sugeng menyebut eksekusi ini sarat kejanggalan. “Sejak pagi saya menunggu di kantor Kelurahan Gedongan, ternyata eksekusi langsung dilakukan tanpa penjelasan jelas. Seperti dipermainkan!," imbuhnya.

Baca juga: Polwan di Mojokerto Bakar Suami Pilih Terima Vonis Hakim

Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Nur Khosim menyatakan, dengan tegas bahwa perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Semua perlawanan hukum tergugat sudah ditolak, mulai gugatan, banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Laporan ke Polda pun sudah dihentikan dengan SP3. Jadi tidak ada lagi celah hukum, eksekusi harus jalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, konflik berawal dari utang piutang. Sugeng disebut berutang ke bank dan terancam lelang, lalu ditolong kliennya, Ivan Wibowo, dengan konsekuensi perjanjian jual beli senilai Rp780 juta serta surat kuasa jual.

Baca juga: Bakar Suami Hingga Tewas, Polwan di Mojokerto Divonis 4 Tahun

“Termohon diberi waktu dua tahun untuk melunasi, bahkan ada perjanjian notaris pengosongan dalam satu tahun. Tapi janji tak ditepati, sehingga ruko harus dikosongkan,” paparnya.

Terkait klaim batas tanah yang terus dipersoalkan Sugeng, Nur Khosim menegaskan hal itu bukan domain pengadilan. “Soal batas, itu urusan BPN. Yang jelas SHM atas nama klien kami sudah sah. Hak Ivan Wibowo harus dikembalikan,” tandasnya.

Editor : Muhammad



Berita Terkait