Bakar Suami Hingga Tewas, Polwan di Mojokerto Divonis 4 Tahun

Bakar Suami Hingga Tewas, Polwan di Mojokerto Divonis 4 Tahun © mili.id

Suasana sidang putusan dengan terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah. Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Polwan bakar suami di Mojokerto divonis 4 tahun penjara. Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) hanya bisa pasrah usai dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghapusan KDRT.

Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ini, Briptu Dila kembali menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Jatim, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Sedangkan di dalam ruang sidang, hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.

Amar putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dalam putusannya, Ida Ayu menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ida Ayu saat menjatuhkan vonis.

Putusan yang hanya 4 tahun itu mempertimbangkan beberapa keadaan. Dari yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang juga suaminya Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ucap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda (Jatim), sepakat menerima,” aku penasihat hukum Dila dari Bidkuk Polda Jatim, Iptu Tatik.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meregang nyawa.

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya yang ada di Kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi gaji ke 13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya tersisa Rp 800 ribu di ATM.

Terdakwa menduga uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol).

Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat yang ada di garasi rumah dinas.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.

Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yang ternyata berisi cairan pembersih lantai.

Jenazah Rian lantas dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dengan kedinasan.

Editor : Aris S



Berita Terkait