Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Polisi mulai memelototi bus dengan klakson telolet jelang arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa bila sopir bus nekat menyalakan klakson telolet, maka pihaknya akan menerapkan penindakan berupa tilang.
Baca juga: Korlantas Tunda Operasi Patuh 2026, Polri Fokus Persiapan Hari Bhayangkara
"Pasalnya ada, nanti kita tindak semuanya. Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu," terang Agus dikutip dari laman Divhumas Polri, Selasa (18/2/2025).
Menurut Agus, penindakan dilakukan mengacu pada tiga tindakan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025.
"Ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen. Kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan, termasuk yang nanti akan kita tilang itu," tegas dia.
Agus mengatakan bahwa penindakan bus telolet menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar. Bus basuri ditindak lantaran menyalahi aturan yang ada.
"Itu salah satu sasaran operasi keselamatan lalu lintas. Jadi kami mengimbau dan ini akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran, karena tidak sesuai dengan spek daripada bunyi klakson tersebut," paparnya.
Agus mengimbau para sopir dan PO bus melepas klakson telolet tersebut. Bila ngotot memasang atau membunyikan klakson telolet, akan ditindak.
Penggunaan klakson telolet merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan tilang sesuai Pasal 285 ayat 1 UUD Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Brimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
Ancaman hukumannya adalah penjara 1 bulan dengan denda Rp1 juta.
Diketahui sudah banyak korban luka maupun meninggal akibat aksi bus telolet.
Petaka sering terjadi, berawal saat sejumlah anak-anak hingga remaja berjajar di tepi jalan meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.
Editor : Narendra Bakrie
