Brimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
Minggu, 05 Apr 2026 22:36 WIBBrimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
Brimob Sisir Jaktim, Pelanggar Lalu Lintas dan Peminum Miras Diamankan
"Pasalnya ada, nanti kita tindak semuanya," tegas Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
"Januari ini sudah berlaku, terbit traffic recordnya," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
Pelanggaran Pengendara kendaraan roda dua masih mendominasi dalam Operasi Zebra 2024.
Pelanggar yang rata-rata didominasi kelengkapan surat kendaraan.
Ribuan pelanggar yang ditertibkan secara persuasif maupun represif dengan cara ditilang.
Pelanggaran didominasi pengendara roda dua tidak memiliki SIM.
"Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preventif, preventif dan represif dengan persentase preventif dan preventif 40 persen, kemudian represif 20 persen," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.
Pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 sebanyak 18.875 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 23.243 kasus.
Terkait kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik, pemilik diwajibkan mengembalikan keadaan motor seperti semula.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan semua akan ditindak tegas dengan gunakan sanksi tilang.
Para buruh pelanggar lalu lintas ini kebanyakan dari mereka yang tidak memakai helm dan tidak memakai plat nomor.
Sebanyak 421 pelanggar disanksi tilang manual, 160 pelanggar terkena tilang elektronik , dan sebanyak 2.998 pelanggar disanksi teguran.