Satpol PP Kota Mojokerto menyegel materi reklame toko handphone di Jalan Gajah Mada (Foto: Dok. Satpol PP Kota Mojokerto)
Mojokerto, mili.id - Reklame toko handphone dan asesoris di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto disegel Satpol PP, Kamis (9/1/2025).
Penyegelan dilakukan lantaran reklame toko handphone itu belum mengantongi Surat Izin Materi Reklame (SIMR).
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
Bagian depan gedung pertokoan itu dipasangi petugas Satpol PP dua spanduk besar bertuliskan 'Disegel Melanggar Perda dan Perwali kota Mojokerto'.
"Untuk toko ini, reklamenya belum memiliki SIMR," tegas Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto, Dorman Sihombing.
Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto
Dorman menyebut bahwa penyegelan pertokoan ini hanya di bagian tulisan reklame dan nama toko. Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020.
"Yang PNT (Papan Nama Toko) Erafone More-nya sudah ada SIPR (Surat Izin Penyelenggaraan Reklame), tapi belum ada SIMR. Untuk reklamenya Samsung belum ada sama sekali," beber dia.
Dorman menambahkan, tiang reklame milik toko ini pernah disegel Tahun 2023. Kala itu masih belum memiliki izin, tapi setelah proses izin dilakukan segel pun dilepas Satpol PP.
"Benar, yang bertiang dulu kami segel. Setelah SIMR-nya keluar baru kami lepas. Makanya yang bertiang tadi tidak kami segel," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
