Viral Tiang Provider Berdiri di Pekarangan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Warga Mojokerto Minta Segera Dipindahkan

Viral Tiang Provider Berdiri di Pekarangan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Warga Mojokerto Minta Segera Dipindahkan © mili.id

Pemilik lahan, Nur Kholik saat menunjukkan tiang provider yang berada di belakang pekarangan rumahnya di Lingkungan Kedundung, Kota Mojokerto.

Mili.id - Keberadaan tiang jaringan provider yang berdiri di pekarangan milik warga di Lingkungan Kedundung RT 01 RW 01, Kota Mojokerto, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Pemilik lahan mengaku tiang tersebut dipasang tanpa izin dan meminta agar segera dipindahkan.

 

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Pemilik lahan, Nur Kholik, mengatakan tiang provider itu telah berdiri di pekarangannya selama kurang lebih satu tahun. Selama itu pula, ia mengaku tidak pernah dimintai izin maupun dikonfirmasi oleh pihak penyedia layanan internet sebelum pemasangan dilakukan.

 

"Saya tidak pernah dimintai izin ataupun dikonfirmasi. Dari RT maupun RW juga tidak ada pemberitahuan terkait pemasangan tiang ini," ujar Nur Kholik.

 

Ia menjelaskan, keberadaan tiang tersebut kini menghambat rencananya untuk menguruk pekarangan dan membangun pondasi di bagian depan lahannya. Selain itu, tiang tersebut juga dinilai dapat memengaruhi nilai jual tanah apabila suatu saat akan dijual.

 

Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar

Nur Kholik mengaku persoalan tersebut baru mendapat perhatian setelah videonya viral di media sosial. Menurutnya, Ketua RT dan Ketua RW telah datang untuk berdiskusi, namun hingga kini belum ada penyelesaian karena masih menunggu kejelasan mengenai pihak penyedia layanan yang memasang tiang tersebut.

 

Ia berharap tiang provider segera dipindahkan dari lahannya. Selain itu, Nur Kholik juga meminta adanya kompensasi atas penggunaan lahannya selama sekitar satu tahun, meski untuk ke depan ia hanya menginginkan tiang tersebut dipindahkan.

 

Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda

Sementara itu, Satpol PP Kota Mojokerto saat dikonfirmasi menyampaikan akan terlebih dahulu melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan sebelum melakukan pengecekan ke lokasi terkait keberadaan tiang provider yang dikeluhkan warga.

 

"Terimakasih infonya, saya laporan dulu ia," tulis Durman Sihombing, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan pada Satpol PP Kota Mojokerto.

Editor : Redaksi



Berita Terkait