Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Direncanakan Suaminya, Chat Mesra Jadi Petaka

Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Direncanakan Suaminya, Chat Mesra Jadi Petaka © mili.id

Tersangka di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Fariz/mili.id)

Sidoarjo - Pembunuh wanita di Desa Sidorame, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ternyata suaminya sendiri.

Pelaku adalah Imam Susilo (35), asal Genteng, Pule, Trenggalek. Dia melakukan pembunuhan berencana terhadap Unik Margareta Indarti (33), istrinya.

Baca juga: Wabup Mimik Tinjau Sekolah Pesisir Jabon, Percepat Rehabilitasi dan Pastikan MBG Segera Dinikmati Siswa

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka diringkus Tim Resmob di tempat kerjanya di Tulungagung, kurang dari 24 jam.

"Tersangka berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam di Tulungagung, di tempat kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB. Hanya 16 jam sejak pertama kami menerima laporan," jelas Tobing, Jumat (1/11/2024).

Setelah dijemput polisi dari tempat kerjanya, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.

Hasil penyidikan, Imam mengaku sakit hati dengan istrinya, yang kedapatan chat mesra dengan pria lain, via aplikasi WhatsApp.

"IS (Imam Susilo) sakit hati saat mengajak korban untuk menata, memperbaiki hubungan yang lebih baik. Namun respons korban cuek dan kesannya menolak," papar Tobing.

Kejadian berawal pada Minggu (27/10/2024), ketika Imam mendapati korban sedang chat mesra dengan pria lain, di warung bakso wilayah Kediri.

"Kemudian HP korban direbut oleh pelaku, hingga terjadi pertengkaran. Setelah pertengkaran tersebut, korban meninggalkan pelaku," ungkap Tobing.

Korban kemudian pulang ke rumah orangtuanya di Sidoarjo. Dan pada Senin (28/10/2024), Imam menyusul korban ke rumah mertuanya tersebut.

Di sana, Imam sempat mengajak istrinya berhubungan badan.

"Namun korban menunjukan sikap yang tidak biasanya, sehingga menimbulkan kecurigaan. Dan pelaku berkeyakinan bahwa korban telah selingkuh," beber Tobing.

Keesokan harinya, pada Selasa (29/10/2024) Imam berusaha membujuk korban dengan mengajak mengontrak dan membuka usaha kecil-kecilan dengan berjualan es di Tulungagung.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Namun istrinya itu menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat Imam tersinggung dan sakit hati.

Atas berbagai penolakan yang diterima Imam, dugaan bahwa istrinya melakukan perselingkuhan semakin menguat.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Imam merencanakan pembunuhan, dengan cara menyiapkan bambu dan diletakkan di kandang ayam, belakang rumah.

"Pelaku menjalankan rencananya tersebut dengan cara mengajak korban ke belakang rumah, untuk membantu membenarkan standar motor yang ambles," beber Tobing.

Ketika Imam menyuruh istrinya memegangi motor, saat itu juga ia mengambil bambu yang sudah disiapkan dan langsung memukul istrinya dari arah belakang, dan mengenai tengkuknya.

Saking kerasnya pukulan satu kali yang dilayangkan Imam, korban langsung tersungkur. Ketika istrinya dalam posisi tengkurap, Imam kembali melayangkan pukulan satu kali di bagian pundak.

"Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, kemudian pelaku memukul korban di bagian kepala belakang sebanyak dua kali. Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang," paparnya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum

Kemudian Imam menutupi jasad korban dengan plastik hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Imam membuang bambu yang digunakan untuk menghabisi nyawa Unik di sungai depan rumah korban.

Selanjutnya, ia kabur ke Tulungagung dengan membawa tas milik istrinya yang berisi perhiasan dan uang tunai.

Darai kasus ini, polisi menyita barang bukti bambu berukuran 1.2 meter, tas plastik hitam, sandal milik korban, satu set pakaian yang ada bercak darah koban dan putung rokok.

Penyidik menjerat tersangka Imam menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait