Bunuh Pasangan Kumpul Kebonya, Pria Surabaya Didakwa Pembunuhan Berencana
Rabu, 21 Mei 2025 14:03 WIB"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu telah merampas nyawa orang lain," kata JPU Deddy membacakan dakwaan.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu telah merampas nyawa orang lain," kata JPU Deddy membacakan dakwaan.
Jarwo ternyata telah merencanakan dengan matang pembunuhan terhadap teman dekatnya itu.
"Pelaku mengaku sudah merencakan aksinya dari seminggu yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa.
Menurut kuasa hukum korban, jika tersangka sudah mempersiapkan dengan membeli pisau terlebih dahulu sebelum menghabisi korban.
Oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Tulungagung.
JPU tidak menemukan motif terdakwa untuk membunuh korban, sehingga tersangka tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.